Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35  ngraho  368 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

13 Januari 2022 | 214 Kali
Pengurus RT dan RW Desa Ngraho
11 Januari 2022 | 172 Kali
Rapat Evaluasi Kegiatan Tahun 2021 dan Penjabaran Kegiatan Tahun 2022
30 Desember 2021 | 132 Kali
Cegah DBD Merebak, Permukiman Warga di Ngraho Difogging
06 Oktober 2021 | 154 Kali
Pelatihan Operator Web Desa
06 Oktober 2021 | 1.118 Kali
Sejarah Desa Ngraho
28 Juni 2021 | 208 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
29 Juli 2013 | 1.764 Kali
Kontak Kami
06 Oktober 2021 | 1.118 Kali
Sejarah Desa Ngraho
01 September 2020 | 503 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 432 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 378 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 370 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 368 Kali
Kartu Pedagang Produktif
05 Juli 2017 | 141 Kali
Komentar
29 Juli 2013 | 346 Kali
Profil Desa
14 Agustus 2017 | 128 Kali
Pembuatan AKTA
14 Agustus 2017 | 121 Kali
Transparansi Desa
01 September 2020 | 206 Kali
Rencana Kerja & Anggaran
28 Juni 2021 | 208 Kali
PERATURAN MENTERI
29 Juli 2013 | 231 Kali
Badan Permusyawaratan Desa Ngraho