Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Hak BPD:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Hak Anggota BPD:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kewajiban BPD :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Ngraho Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro :
NO |
NAMA |
TEMPAT/TGL LAHIR |
PENDIDIKAN |
JABATAN |
1 |
MURTADLON |
Bojonegoro, 28-01-1968 |
S-1 |
Ketua BPD |
2 |
SAMINGU ROHMAN |
Bojonegoro, 08-04-1979 |
S-1 |
Wakil Ketua |
3 |
M. ARIFIN S.Ag |
Bojonegoro, 21-02-1957 |
S-1 |
Sekretaris |
4 |
LUCY ANTONI |
Bojonegoro, 21-06-1992 |
SLTA |
Anggota |
5 |
RENI SEPTIANA KURNIASARI |
Bojonegoro, 20-09-1986 |
S-1 |
Anggota |